Untung Rugi Penerapan Penyelesaian Transaksi T+1
Sultan Ibnu Affan
29 May 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa saham Amerika Serikat (AS) Wall Street resmi menerapkan mekanisme penyelesaian transaksi atau settlement T+1 pada Selasa (28/5/2024) kemarin, setelah terbitnya peraturan Komisi Sekuritas baru.
Penerapan tersebut juga menandakan penerapan kembali sejak lebih dari 100 tahun lalu atau pada 1920 yang pertama kali digunakan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dalam sistem keuangan.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS atau United States Securities and Exchange Commission (SEC), seperti dilansir dari Bloomberg, Rabu (29/5/2024), menjelaskan bahwa sistem T+1 memberikan keuntungan.
Mereka menjelaskan, dengan penerapan itu, jeda penyelesaian transaksi yang lebih singkat akan mengurangi jumlah saham odd atau kurang dari 1 (satu) lot atau tidak genap. Sisa saham ini yang berisiko gagal serah terima sebelum transaksi rampung.
Dengan kata lain, hal itu bisa diartikan dengan persyaratan margin yang lebih rendah untuk para broker sekaligus meredam volatilitas transaksi. Terlebih, pada praktiknya, terutama di Wall Street, tingginya volatilitas saham kerap membuat para broker membatasi transaksi.