Logo Bloomberg Technoz

“Ya nanti dicek dengan Menteri terkait, ya tidak lama lah,” tutup Airlangga.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang. Aturan ini mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang digaji pemberi kerja.

Lebih lanjut, iuran yang berasal dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

(azr/lav)

No more pages