“[Pembahasan terjadi] di level-level, artinya ada di teknis, mungkin di level eselon satu, kemudian ada di level menteri, ada di level rapat terbatas [ratas] bersama Presiden [Jokowi] dan sebagainya,” ujar Heldy.
Namun, Heldy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan proses tersebut, karena saat ini masih berjalan.
Heldy mengamini bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar proses divestasi dapat rampung dalam waktu dekat, tetapi tentu terdapat beberapa hal yang masih harus dibahas atau dipenuhi.
“Kita pasti punya target dalam setiap pekerjaan, cuma kan nanti dilihat apakah masih ada hal yang harus dilakukan atau memang semua bisa berjalan sesuai itu. Namun kita punya target dan kita akan mengacu kepada itu,” ujarnya.
Proses penambahan divestasi PTFI mencuat ke publik setelah Presiden Jokowi memberikan sinyal bahwa proses divestasi bakal rampung Juni 2024.
“Kita bekerja diam-diam, tidak ada yang tahu, tahu-tahu kita ambil alih, dan sebentar lagi, insyallah dalam bulan-bulan depan ini kita akan tambah lagi 10% jadi 61%,” ujar Jokowi dalam agenda Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan, Senin (27/5/2024).
Terlebih, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa divestasi saham PTFI bakal dibanderol dengan harga sangat murah.
“Ini ada kesempatan, opsi penambahan saham [PTFI sebesar] 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2024).
Bahlil juga sempat menyinggung bahwa pemerintah akan mempercepat proses revisi PP No. 96/2021 karena erat kaitannya dengan penguasaan 61% saham Freeport oleh Pemerintah Indonesia.
Bahlil menambahkan bahwa negosiasi antara Indonesia dengan Freeport sudah dilakukan dan bakal diselesaikan begitu revisi PP 96/2021 terbit.
Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana menambah porsi saham sebesar 10% di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 ke 2061.
Berdasarkan PP No. 96/2021, padahal, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.
(dov/wdh)