Logo Bloomberg Technoz

Divestasi Freeport Ditarget Juni, tetapi Regulasinya Belum Siap

Dovana Hasiana
29 May 2024 13:30

Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)
Ilustrasi PT Freeport Indonesia (Dok. PT Freeport Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 —yang digunakan sebagai landasan hukum untuk kegiatan usaha pertambangan — tidak kunjung rampung, padahal Presiden Joko Widodo telah mengatakan proses divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal rampung dalam waktu dekat.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengonfirmasi pembahasan akuisisi saham Freeport menjadi total 61% oleh pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), masih menunggu rampungnya revisi PP tersebut.

“Masih belum, menunggu revisi PP No. 69/2021,” ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga kepada Bloomberg Technoz, Rabu (29/5/2024).

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa proses divestasi PTFI masih terus berjalan.

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi/BKPM Heldy Satrya Putera mengatakan bahwa proses divestasi tersebut tengah berjalan dalam berbagai tingkatan di kementerian.