1. BPJS Kesehatan
Iuran wajib jaminan sosial semacam asuransi kesehatan ini dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi pekerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Selanjutnya, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Adapun, besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.
4. BPJS Jaminan Pensiun
Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%.
5. PPh 21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Dalam perundangannya, tarif PPh21 dipotong antara 5%—35% disesuaikan dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
(prc/wdh)