Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu dari program iuran wajib pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pekerja, memiliki rumah atau hunian.
Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) berbunyi, "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."
Iuran Tapera ini dimulai sejak 2021, dan pada tahap awalnya hanya diwajibkan untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN). Namun, seiring berjalannya waktu, iuran wajib ini akan diperluas ke seluruh pekerja mulai dari TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, hingga karyawan swasta dan wiraswasta dengan target implementasi penuh pada 2027.

Sebelum adanya program Tapera ini, pekerja —khususnya swasta— juga telah memiliki beberapa pemotongan dari penghasilan mereka. Berikut beberapa komponen pemotongan yang dibebankan kepada pekerja di negara ini:
1. BPJS Kesehatan
Iuran wajib jaminan sosial semacam asuransi kesehatan ini dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi pekerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Selanjutnya, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Adapun, besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.
4. BPJS Jaminan Pensiun
Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%.
5. PPh 21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Dalam perundangannya, tarif PPh21 dipotong antara 5%—35% disesuaikan dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
(prc/wdh)