Logo Bloomberg Technoz

1. BPJS Kesehatan 

Iuran wajib jaminan sosial semacam asuransi kesehatan ini dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi pekerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS. 

2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Selanjutnya, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Adapun, besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. 

4. BPJS Jaminan Pensiun

Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%. 

5. PPh 21

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Dalam perundangannya, tarif PPh21 dipotong antara 5%—35% disesuaikan dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

(prc/wdh)

No more pages