5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia, Selain Tapera
Pramesti Regita Cindy
29 May 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu dari program iuran wajib pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pekerja, memiliki rumah atau hunian.
Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) berbunyi, "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."
Iuran Tapera ini dimulai sejak 2021, dan pada tahap awalnya hanya diwajibkan untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN). Namun, seiring berjalannya waktu, iuran wajib ini akan diperluas ke seluruh pekerja mulai dari TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, hingga karyawan swasta dan wiraswasta dengan target implementasi penuh pada 2027.
Sebelum adanya program Tapera ini, pekerja —khususnya swasta— juga telah memiliki beberapa pemotongan dari penghasilan mereka. Berikut beberapa komponen pemotongan yang dibebankan kepada pekerja di negara ini: