Logo Bloomberg Technoz

Pekerja yang Sudah Punya Rumah

Lebih lanjut, Ristadi juga menyoroti bahwa terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan program Tapera ini, di mana semua pekerja diwajibkan untuk berpartisipasi, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

"Lebih enggak jelasnya itu kan semua pekerja dipukul rata untuk mengiur. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah sendiri? Kalau dihitung sebagai tabungan saja  sungguh tidak adil, karena pekerja baru bisa ambil setelah usia pensiun. Jadi uang Tapera ditahan puluhan tahun," tegasnya.

"Kebutuhan [rumah akan] urgen bagi pekerja yang posisinya masih sewa kontrakan, [tetapi] tidak urgen bagi yang masih nebeng rumah orang tua dan mertua atau yang sudah punya rumah," jelasnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah menyediakan skema subsidi yang lebih nyata dan signifikan.

Pekerja yang sudah memiliki rumah, lanjut Ristadi, tidak seharusnya diwajibkan ikut program Tapera. Selain itu, bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak wajib mengikuti Tapera.

"Begitu pun yang sudah masuk peserta BPJS tidak wajib, dorong saja untuk manfaatkan program perumahan dari BPJS, namun harus lebih fleksibel agar bisa diakses lebih luas dengan subsidi juga," tegasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Penjelasannya tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."

Adapun, salah satu isi dalam PP ini juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/wdh)

No more pages