Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengkritik iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang secara bertahap akan diperluas bagi seluruh pegawai di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

"Kira-kira reliable tidak? Tentu tidak. Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak akan kebeli rumah melalui tabungan Tapera ini," kata Ristadi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (29/5/2024).

Hal tersebut dia lontarkan dengan memberikan gambaran simulasi perhitungan dari  iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Dengan perincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

"Misal UMK-nya Rp3,5 juta, maka iuran Tapera sebulan sekitar Rp105.000/bulan. Seumpama harga rumah minimalis standar Rp250 jutaan, maka untuk bisa terkumpul Rp250 juta butuh waktu mengiur selama 2.400 bulan, setara dengan 200 tahun," jelas Risatadi. 

Ilustrasi perumahan. (Envato/piccaya)


Dengan demikian, menurutnya, iuran wajib tersebut jadi tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk benar-benar bisa membantu masyarakat kelas pekerja memiliki sebuah hunian.

Pekerja yang Sudah Punya Rumah

Lebih lanjut, Ristadi juga menyoroti bahwa terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan program Tapera ini, di mana semua pekerja diwajibkan untuk berpartisipasi, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

"Lebih enggak jelasnya itu kan semua pekerja dipukul rata untuk mengiur. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah sendiri? Kalau dihitung sebagai tabungan saja  sungguh tidak adil, karena pekerja baru bisa ambil setelah usia pensiun. Jadi uang Tapera ditahan puluhan tahun," tegasnya.

"Kebutuhan [rumah akan] urgen bagi pekerja yang posisinya masih sewa kontrakan, [tetapi] tidak urgen bagi yang masih nebeng rumah orang tua dan mertua atau yang sudah punya rumah," jelasnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah menyediakan skema subsidi yang lebih nyata dan signifikan.

Pekerja yang sudah memiliki rumah, lanjut Ristadi, tidak seharusnya diwajibkan ikut program Tapera. Selain itu, bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak wajib mengikuti Tapera.

"Begitu pun yang sudah masuk peserta BPJS tidak wajib, dorong saja untuk manfaatkan program perumahan dari BPJS, namun harus lebih fleksibel agar bisa diakses lebih luas dengan subsidi juga," tegasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Penjelasannya tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."

Adapun, salah satu isi dalam PP ini juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/wdh)

No more pages