Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim akan menindaklanjuti laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tentang dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal.
KSST menuduh keduanya melelang barang sitaan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat di bawah harga wajar. Saham tersebut diklaim mencapai Rp12 triliun, namun kejaksaan melepasnya ke PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga Rp 1,945 triliun.
KSST menuding PT IUM adalah perusahaan boneka yang didirkan 10 hari sebelum masa lelang. Perusahaan ini sebenarnya tak memenuhi kualifikasi dan membayar lelang melalui pinjaman Rp2,4 triliun dari BNI.
Kejaksaan sudah membantah tuduhan KSST. Mereka mengklaim harga lelang ditentukan melalui proses appraisal dari KJPP Tri Santi & rekan. Selain itu, PT IUM menang karena menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran hingga tenggat lelang.
Sebelum laporan tersebut, nama Febrie menjadi sorotan usai pengawalnya menangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Anggota Densus tersebut diduga membuntuti kegiatan Febrie.
Lantas, siapakah jaksa Febrie Ardiansyah?
Berdasarkan laman Korps Adhyaksa, Febrie dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 6 Januari 2022. Sebelumnya, Febrie sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta selama lima bulan, sejak 29 Juli 2021.
Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini juga sempat menjabat sejumlah posisi strategis seperti Direktur Penyidikan Jampidsus, Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Kajati DKI Jakarta, dan Wakil Kajati Yogyakarta.
Febrie sendiri memulai debutnya sebagai jaksa dengan bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kerinci pada 1996. Dia menjabat sejumlah posisi hingga berakhis sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejari Sungai Penuh.
Setelah itu dia juga pernah menjadi Kepala Kejari Bandung, dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Saat menjadi Dirdik JAM-Pidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Beberapa kasus yang menjadi perhatian juga ditanganinya saat menjadi Jampidsus seperti kasus korupsi proyek BTS 4G Bhakti Kominfo yang menjerat menteri hingga anggota BPK. Dia juga tengah mengawal beberapa kasus lainnya seperti Korupsi komoditas Antam; dan korupsi tata niaga PT Timah Tbk.
(red/frg)