Logo Bloomberg Technoz

Febrie Ardiansyah, Dikuntit Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

Redaksi
29 May 2024 10:20

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim akan menindaklanjuti laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tentang dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal.

KSST menuduh keduanya melelang barang sitaan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat di bawah harga wajar. Saham tersebut diklaim mencapai Rp12 triliun, namun kejaksaan melepasnya ke PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga Rp 1,945 triliun. 

KSST menuding PT IUM adalah perusahaan boneka yang didirkan 10 hari sebelum masa lelang. Perusahaan ini sebenarnya tak memenuhi kualifikasi dan membayar lelang melalui pinjaman Rp2,4 triliun dari BNI.

Kejaksaan sudah membantah tuduhan KSST. Mereka mengklaim harga lelang ditentukan melalui proses appraisal dari KJPP Tri Santi & rekan. Selain itu, PT IUM menang karena menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran hingga tenggat lelang.

Sebelum laporan tersebut, nama Febrie menjadi sorotan usai pengawalnya menangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Anggota Densus tersebut diduga membuntuti kegiatan Febrie.