Pertashop Dibolehkan Jualan Pertalite, Cek Syarat Peralatannya
Dovana Hasiana
29 May 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengatakan Pertashop bisa saja menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite, asal status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.
Terdapat perbedaan mendasar antara Pertashop —mitra distributor resmi produk ritel Pertamina — dan SPBU Kompak.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan Pertashop bisa berubah menjadi SPBU kompak dengan mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya memasang peralatan digitalisasi.
Peralatan digitalisasi tersebut di antaranya adalah kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Adapun, ATG merupakan perangkat yang berfungsi untuk menampilkan volume dan ketinggian bahan bakar minyak (BBM) dalam tangki pendam ke layar atau monitor secara cepat dan akurat.