Logo Bloomberg Technoz

Apindo: Beban Iuran Tapera Terlalu Berat Buat Pengusaha & Pekerja

Pramesti Regita Cindy
29 May 2024 10:10

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyatakan keberatan dengan aturan terbaru iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar total 3%, lantaran dinilai hanya menambah beban baru bagi pekerja dan pelaku usaha.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.21/2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan," ungkap Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Shinta pun mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakukan PP ini, sebab dalam catatan Apindo pemberi kerja telah menanggung beban pungutan sebesar 18,24%—19,74% dari penghasilan pekerja.

Para pekerja berjalan di depan papan layar perdagangan saham Asia (dok Bloomberg)

Perinciannya yakni iuran berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999) berupa Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Lalu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004) berupa Jaminan Kesehatan 4%, hingga Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.