Perjalanannya menjadi hakim agung tak terlalu mulus. Dia gagal saat menjadi calon hakim agung atau CHA pada 2016. Akan tetapi, dia kembali mengajukan lamaran menjadi CHA pada 2017 dan lolos hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KPK mulai mendeteksi peran Gazalba saat tengah mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Penyidik mendeteksi suap serupa terjadi pada penanganan Kasasi kasus pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat Budiman Gandi Suparman.
Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi ada aliran uang dari Heryanto Tanaka ke majelis hakim kasasi agar membatalkan vonis bebas pada Budiman. Gazalba sendiri tercatat sebagai salah satu majelis hakim pada kasasi KSP Intidana.
Galzaba kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dengan tuduhan menerima Sin$20 ribu dari total suap Sin$110 ribu dari Heryanto Tanaka, 8 Desember 2022. KPK mengklaim punya bukti suap Heryanto mengalir pada kuasa hukum, aparatur sipil negara hingga panitera pengganti atau asisten Gazalba di MA.
KPK kemudian menyeret Gazalba ke PN Tipikor Bandung sejak 3 Mei 2023. Jaksa KPK menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Akan tetapi, majelis hakim PN Tipikor Bandung justru memutus bebas Gazalba Saleh. Hakim menilai alat bukti yang dimiliki KPK kurang kuat menunjukkan peran Gazalba dalam kasus tersebut.
Menolak kalah, Jaksa KPK kemudian mengajukan gugatan kasasi ke MA, 9 Agustus 2023. Lembaga antirasuah tersebut turut menyertakan bukti baru termasuk komunikasi antarterdakwa dalam kasus suap KSP Intidana yang juga menyebut peran Gazalba.
Akan tetapi, majelis hakim kasasi justru menolak gugatan KPK, 19 Oktober 2023. Putusan bebas Gazalba pun dalam kasus tersebut pun memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nyaris satu bulan, KPK kemudian kembali menangkap dan menahan Gazalba Saleh. Kali ini, penyidik menuduh hakim agung tersebut telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Hakim agung non-aktif ini dituduh menerima sejumlah pemberian uang dan barang atau jasa dalam kaitan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. KPK menuding ada sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pada periode 2020-2022.
Hal ini selaras dengan temuan penyidik tentang sejumlah aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gazalba namun tak masuk dalam data LHKPN.
Beberapa di antaranya adalah mobil mewah; satu unit rumah mewah yang dibayar tunai di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu rumah mewah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga mendapat laporan Gazalba berulang kali menukarkan uang asing dengan identitas orang lain ke money changer. Nilainya juga miliaran rupiah.
Akan tetapi, persidangan justru terhenti hanya sampai putusan sela. PN Tipikor Jakarta memutuskan untuk membebaskan Gazalba dari Rutan KPK.
(red/frg)