Logo Bloomberg Technoz

Gazalba Saleh, Hakim Agung Non-aktif yang Kalahkan KPK Tiga Kali

Redaksi
29 May 2024 09:40

Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)
Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menjatuhkan hukuman kepada hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi dan membebaskan Gazalba dari dakwaan KPK.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam upaya menjerat pidana Gazalba Saleh. Mahkamah Agung, PN Tipikor Bandung, dan PN Tipikor Jakarta membebaskan Gazalba dari tuduhan melakukan tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap, menerima gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Siapakah Gazalba Saleh yang sulit dijerat KPK?

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung yang dilantik pada 7 November 2017. Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 15 April 1968. 

Lulusan S3 Universitas Padjajaran tersebut sempat menjadi hakim ad hoc pada PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia kemudian berupaya menjadi hakim agung dengan mengikuti dua kali seleksi di Komisi Yudisial.