Logo Bloomberg Technoz

Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji Ke-13 pada 2024, Anda Termasuk?

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2024 05:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlangsung pada Juni mendatang. Namun, terdapat kategori PNS tertentu yang tidak mendapatkan gaji tersebut. Siapa saja?

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

PP tersebut menjelaskan aparatur negara yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara berhak mendapatkan gaji ketiga belas. Tetapi, terdapat beberapa kategori itu yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,” tulis Pasal 5 beleid tersebut.

Pasal tersebut menerangkan bahwa PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain maka tidak mendapatkan gaji ketiga belas.