Logo Bloomberg Technoz

Selain Peras Pejabat Kementan, KPK Sebut SYL Lakukan TPPU Rp60 M

Muhammad Fikri
28 May 2024 20:10

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan dakwaan baru bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada kasus ini, SYL dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp60 miliar.

SYL sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Kementan. KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

"Kami pastikan Pak SYL akan didakwakan kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda, dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024)

Menurut dia, dakwaan TPPU kepada SYL akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta usai putusan dakwaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus TPPU, Ali Fikri menyinggung keberadaan temuan uang tunai senilai Rp30 miliar di rumah dinas SYL, Kawasan Widya Chandra. Penyidik kemudian juga memperoleh uang tunai Rp15 miliar yang berasal dari penggeledahan rumah beberapa saksi dalam kasus tersebut.