Riva mengatakan bahwa pengendalian penyaluran LPG 3 Kg bakal dilakukan, antara lain melalui monitoring penyaluran dan implementasi pencatatan transaksi LPG 3 Kg di pangkalan melalui Merchant Apps Pertamina.
Selain itu, pembelian LPG 3 Kg dipersyaratkan untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. “Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva.
Per 30 April 2024, terdapat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar subsidi tepat LPG, di mana 88% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga.
Perinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK dari petani sasaran.
Pada 2025, penyaluran LPG 3 Kg diproyeksikan sebesar 8,46 juta MT.
Asumsi proyeksi penyaluran 2025 tersebut mengacu pada pertumbuhan jumlah penduduk 2021–2023 sebesar 1,13% per tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023 serta mempertimbangkan upaya penyaluran LPG 3 Kg melalui kegiatan subsidi tepat.
(wep)