Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, dia menyoroti, meski pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera, tidak semua akan otomatis mendapatkan manfaat.

Menurutnya, terdapat ketentuan subjektif dari Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan rumah berdasarkan tingkat prioritasnya.

Sekadar catatan, untuk mengikuti program Tapera diperlukan persyaratan tambahan berupa penilaian kelayakan peserta. Penilaian ini ditujukan untuk dapat memperoleh keringan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan urutan prioritas yang ditentukan BP Tapera.

Selain itu, pendaftar Tapera terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen persyaratan, sebelum bisa memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan. Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

"Jangan sampai nanti [persyaratannya] memberatkan pekerja, memberatkan perusahaan, biarkan perusahaan dan pekerja memutuskan mau ikut atau tidak [program Tapera]," tegas Timboel.

Sekadar catatan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun, salah satu isi PP tersebut yaitu mengenai besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Respons Presiden

Jokowi tidak menampik bilamana kebijakan pemotongan gaji untuk program Tapera ini akan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sama halnya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk golongan peserta nonpenerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.

"Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024).

"Namun, setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tidak dipungut biaya, semua berjalan, kalau belum [dilakukan] biasanya pro dan kontra," sambungnya.

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program FLPP yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

Iuran yang berasal dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.

(prc/wdh)

No more pages