“Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller,” terang Deswin.
Dugaan pelanggaran dua pasal di UU nomor 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan jasa kurir dengan menghilangkan opsi pilihan kurir dan ongkos kirim.
Temuan lain adalah diangkatnya Handika Wiguna Jahja, Direktur Shopee sebagai Direktur di SPX pada Juni 2018, kaitannya selanjuta adalah afiliasi lewat jabatan rangkap, “ini dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.”
“Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen dan juga praktik ekslusi dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee,” kata dia.
Juru bicara Shopee Indonesia dilansir Bloomberg News menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”
Usai paparan, Majelis Komisi sidang perdana Shopee yang dipimpin Aru Armando, Wakil Ketua KPPU, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, akan lanjutkan persidangan di 11 Juni dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP.
“Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024,” bunyi keterangan KPPU.
Sebelumnya terdapat laporan dugaan pelanggaran pasal 19 d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 19 d mengatur; Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sedangkan pasal 25 ayat 1 huruf a mengatur; Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
(ibn/wep)