Logo Bloomberg Technoz

Detail Hasil Sidang Perdana KPPU Atas Dugaan Pelanggaran Shopee

Redaksi
28 May 2024 19:10

Ilustrasi aplikasi Shopee, milik Sea Ltd asal Singapura. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi aplikasi Shopee, milik Sea Ltd asal Singapura. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Selasa (28/5/2024), menggelar sidang perdana terkait layanan jasa antar atau paket pengiriman (kurir) di platform e-commerce Shopee. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyatakan bahwa sidang perdana melibatkan  dan menghadirkan dua terlapor, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX), melalui kuasa hukum.

Sidang perdana mengagendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti, berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Deswin menambahkan, Investigator menemukan dugaan pelanggaran berupa algoritma yang telah diatur oleh Shopee International untuk memprioritaskan Nusantara Ekspres Kilat dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.

“Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I (Shopee International) dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik,” dikutip dari keterangan tertulis Deswin, Selasa (28/5/2024).

Namun Investigator KPPU justru menemukan fakta baru bahwa perusahaan kurir lain juga punya pelayanan sama baik namun tidak diaktivasi otomatis oleh Shopee.