Berdasarkan putusan tersebut, hakim menolak untuk melanjutkan seluruh dakwaan JPU KPK terhadap Gazalba Saleh. Meski, hakim mengklaim bukan berarti pokok perkara atau materi dakwaan KPK terhadap Gazalba keliru. Selain itu, Hakim pun menegaskan kepada KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.
KPK, menurut Ghufron kpk, seperti kepolisian dan kejaksaan agung memiliki dasar undang-undang sendiri dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Sesuai Pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019, KPK disebut sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum.
Pasal 6 beleid tersebut juga menyebut KPK memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring dan supervisi, serta menyelidiki dan menuntut.
"KPK diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK," kata Ghufron.
Menurut dia, pendapat majelis hakim yang mensyaratkan Jaksa KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung berarti menempatkan KPK di bawah kejaksaan agung. Padahal Pasal 3 UU KPK secara tegas menyebutkan lembaga antirasuah tersebut sebagai lembaga independen.
"Jadi karena itu kami menyatakan tidak sepakat ataupun tidak menerima atas pandangan Hakim yang mengatakan bahwa perlu delegasi," ujar Ghufron.
(fik/frg)