Logo Bloomberg Technoz

KPK Ajukan Banding Putusan Bebas Gazalba Saleh

Muhammad Fikri
28 May 2024 19:40

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadapa putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah tersebut menilai pertimbangan majelis hakim keliru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keputusan mengajukan banding telah disepakati seluruh pimpinan lembaga tersebut. 

"Atas itu semua maka kpk menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding  atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Ghufron di KPK, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh, Senin (27/5/2024). Sidang TPPU tersebut pun tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim membenarkan eksepsi Gazalba yang menyoal tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. Hal ini diklaim sebagai dasar asas single prosecution system.