KPK Soroti Kejanggalan Putusan Hakim Pembebas Gazalba Saleh
Muhammad Fikri
28 May 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang membebaskan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, hakim pengabul eksepsi Gazalba Saleh tersebut inkonsisten. Hal ini merujuk pada fakta beberapa anggota hakim perkara Gazalba yang sebenarnya juga menjadi majelis pada kasus korupsi yang diajukan KPK lainnya; yaitu kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Artinya di 2 kasus sebelumnya, beliau [majelis hakim] memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK," kata Ghufron di KPK, Selasa (28/5/2024).
Majelis yang dipimpin Fahzal Hendri mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dan menolak menyidangkan dakwaan KPK. Mereka berpendapat dakwaan KPK tak sah karena tak mendapat persetujuan dari jaksa agung yang merupakan penuntut tertinggi pada hukum di Indonesia.
Padahal, pada kasus Lukas Enembe, hakim yang sama menilai sah dakwaan jaksa KPK meski tak ada surat persetujuan jaksa agung. Bahkan majelis melanjutkan sidang hingga tahap putusan. Demikian pula sidang SYL yang saat ini sudah berlanjut hingga pemeriksaan para saksi.