Logo Bloomberg Technoz

Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, maka Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

“Yang dilakukan Kejagung tidak menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” katanya.

Penjelasan Kapuspen TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar sebelumnya mengakui penjagaan yang melibatkan personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Kejaksaan Agung.  

Dia mengatakan pengamanan personel Pom TNI itu dilakukan karena Kejagung RI dan TNI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023. 

“Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” kata Gumilar dalam keterangannya kepada wartawan. 

Gumilar menyebutkan, pengamanan yang dilakukan Pom TNI sudah dilaksanakan jauh sebelumnya, dalam rangka mendukung giat penegakan dan hukum.

“Karena kami di sana ada Jampidmil,” tutur Kapuspen TNI.

(red/ain)

No more pages