Logo Bloomberg Technoz

Panas Jampidsus, Pelibatan Puspom TNI Dinilai Picu Masalah Baru

Redaksi
28 May 2024 17:25

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Militer yang juga Ketua Centra Initiative, Al Araf mendorong Kejagung melaporkan dugaan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 ke Presiden, ketimbang menyeret pihak TNI dalam pengerahan personel pengamanan di gedung bundar.

Al Araf mengatakan pelibatan TNI, khususnya Puspom TNI untuk melakukan penjagaan tidak akan menyelesaikan kekisruhan yang terjadi antara dua intitusi tersebut, justru memicu masalah baru. Araf mendorong Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggotanya dari tugas pengamanan.

“Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Araf dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung, kata dia, kurang tepat. Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya  bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. 

“Tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” ujarnya.