Logo Bloomberg Technoz

Ayat (3 )mengatur usia pensiun bagi anggota polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Sementara Ayat (4) mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada rapat paripurna yang digelar hari ini, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR. Dua di antaranya yakni RUU TNI dan RUU Polri. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan,  UU TNI dulu sempat digugat oleh prajurit TNI karena persoalan usia. Dalam RUU TNI, Tentara ahli mata-mata (Tamtama) dan Bintara yang sebelumnya pensiun di usia 53 tahun kini disesuaikan dengan usia pensiun Polri. 

“Sama dengan UU ASN, jadi semua kita lakukan seperti  itu,” kata Supratman usai rapat paripurna. 

Supratman menegaskan, dalam rapat RUU TNI pembahasan utama adalah usia pensiun, kalaupun ada hal lain yang berkembang, hal itu belum diputuskan dalam rapat. Usia pensiun menjadi pembahasan inti agar memenuhi kesetaraan di antara semua aparatur sipil negara baik itu TNI, Polri, dan sebagainya. 

“Tadinya ada perubahan tetapi kita putuskan itu tidak mengubah pasal eksisting. Jadi terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan strategis dan anggaran itu masih tetap sama, enggak ada yang berubah,” kata dia.

(mfd/frg)

No more pages