RUU Polri dan RUU TNI, Usia Pensiun Naik jadi 60-65 Tahun
Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 06:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) sebagai inisiatif lembaganya. Berdasarkan isi draf dua beleid tersebut, DPR akan meningkatkan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri menjadi 60-65 tahun.
Pada draf RUU TNI, Pasal 53 merevisi usia pensiun perwira militer dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sedangkan, usia pensiun bintara dan tamtama naik dari 53 menjadi 58 tahun.
Akan tetapi, pada Ayat (2), RUU TNI akan memberikan perpanjangan usia pensiun kepada anggota militer yang melaksanakan jabatan fungsional hingga usia 65 tahun. Bahkan, pada Ayat (3), para perwira bintang empat yaitu Panglima TNI dan para kepala staf satuan TNI bisa diperpanjang dua kali.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4) draf RUU TNI.
Sementara batas usia pensiun dalam RUU Polri diatur lewat perubahan pada Pasal 30. Dalam Pasal 30 ayat 2 RUU Polri, batas usia pensiun anggota polri huruf (a) 60 tahun bagi anggota polri dan huruf (b) 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.