Mulai 1 Juni, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Dovana Hasiana
28 May 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga, subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero), mengatakan bahwa pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg dipersyaratkan untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Riva mengatakan, per 30 April 2024, sudah terdapat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar subsidi tepat LPG, di mana 88% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga.
Perinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK dari petani sasaran.
Dalam paparannya, Riva menggarisbawahi, jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.