"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar dia.
KPK mengumumkan penyidikan perkara PT PGN pada 13 Mei 2024. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi, BPK pernah mengeluarkan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN periode 2017-2022. Dalam laporan tersebut, PGN mendapat catatan dalam jual-beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi PT Isar Gas (IG) yang diduga tak didukung mitigasi risiko.
(red/frg)
No more pages