Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT PGN

Redaksi
28 May 2024 17:10

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini, penyidik mengajukan dua nama tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi PT PGN telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini membuat penyidik butuh memastikan seluruh orang yang diduga mengetahui perkara tersebut untuk bisa memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan di KPK.

"Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang tadi juga sudah disampaikan pencegahan ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2024). 

Menurut dia, satu nama yang dicegah berasal dari penyelenggara negara; termasuk kemungkinan petinggi dari perusahaan pelat merah tersebut. Sedangkan satu nama lainnya adalah petinggi sebuah perusahaan swasta.

Ali Fikri mengatakan, penyidik meminta dua tersangka yang dicegah tersebut untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan PT PGN. Hal ini berkaitan rencana pemeriksaan dan permintaan barang bukti. Meski demikian, dia masih menyembunyikan identitas dari dua tersangka tersebut.