Selanjutnya, ia menyebut bahwa per April 2024 Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,21% (year-on-year/yoy). Sementara rasio permodalan (KPPM) tercatat sebesar 26% (yoy) pada Maret 2024.
Likuiditas perbankan juga masih berada diatas ambang batas (threshold) yang tercermin dari rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 113,94% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,62% pada April 2024.
“Meningkatnya kinerja intermediasi juga diikuti dengan tetap terjaganya aspek pengelolaan kualitas kredit terutama pasca berakhirnya periode restrukturisasi kredit pada Maret 2024. Rasio Gross Non-Performing Loan (NPL) pada periode April 2024 berada pada level yang terkendali di level 2,33% dan rasio loan at risk di level 11,04%,” tutur Purbaya.
Sebagai tambahan, LPS memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25% pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Mei 2024. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Juni sampai 30 September 2024.
Purbaya menyebutkan secara rinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Juni sampai 30 September 2024," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(azr/lav)