Bos LPS Ungkap Alasan Tak Selamatkan 12 Bank yang Tutup Tahun Ini
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 May 2024 16:24
Bloomberg Technoz, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki wewenang untuk memutuskan menyelamatkan atau menglikuidasi bank yang diserahkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Dengan begitu, pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu apakah bank yang diserahkan oleh OJK dapat diselamatkan atau tidak.
Dalam kaitan itu, Purbaya mengungkapkan 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang sebelumnya telah dilakukan resolusi memang memiliki kondisi yang tidak bisa diselamatkan, utamanya akibat terdapat fraud yang dilakukan pihak manajemen.
“Selama ini manajemen terlihat dari ujung keujung kacau semua, kalau diselamatkan tidak ada gunanya. [Kalau diselamatkan] kami hanya memberikan uang ke orang yang bobol bank itu lagi, jadi sebagian besar seperti itu manajemen BPR-nya,” tutur Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa meskipun BPR-BPR yang ada memiliki likuiditas yang tak begitu besar, namun dampak perekonomian atas keberadaan BPR di daerah tersebut memiliki peranan yang besar.