Logo Bloomberg Technoz

Ada Kecurangan, KPPU Panggil 100 Lebih Produsen MinyaKita

Rezha Hadyan
31 March 2023 10:03

Minyak Goreng Keluarga Indonesia (Dok Bulog.co.id)
Minyak Goreng Keluarga Indonesia (Dok Bulog.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (30/3/2023) mengumpulkan lebih dari 100 produsen dan distributor minyak goreng terkait dengan temuan kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng kemasan khusus atau MinyaKita. 

Melalui pernyataan resminya dikutip Jumat (31/3/2023), KPPU menyatakan bahwa ratusan produsen dan distributor minyak goreng dikumpulkan setelah adanya temuan penjualan bersyarat (tying sales) MinyaKita. Selain itu, KPPU juga menemukan adanya pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng tersebut di daerah tertentu. 
 
"Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng," demikian disampaikan oleh KPPU melalui keterangan resminya.
 
Sebagai catatan, pertemuan tersebut dilakukan secara virtual dan melibatkaan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamenggala dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah.
 
Penelusuran yang dilakukan KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor. Mereka melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik ini melanggar ketentuan persaingan usaha.
 
Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum.  Secara khusus, atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
 
Mulyawan menyebutkan adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember 2022-Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan khusus MinyaKita.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama tiga bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng yang dijual dengan harga Rp14.000/liter itu. 
 
"Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah," ungkapnya.
 
Adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara MinyaKita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.
 
KPPU mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan seperti dengan menahan pasokan. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.
 
Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).