Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, yang juga Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto, mengatakan, Fraksi PDIP tentu akan bersikap sejalan dengan keputusan partai. Oleh karena itu, penolakan resmi juga akan disuarakan melalui rapat paripurna DPR. 

“Kami tegak lurus pada perintah partai. Tentu saja, kan, kami minderheit nota (catatan keberatan pada rapat paripurna),” kata Bambang kemarin. 

Meski begitu, Bambang tidak bisa memastikan apakah kader PDIP seperti Yasonna Laoly juga akan menyatakan keberatannya dalam pengesahan tersebut. Mengingat Yasonna merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat ini.

"Tentu lain (konteksnya). Kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya," ujar Bambang. 

Revisi UU MK sebenarnya sudah dibahas DPR dan pemerintah sejak awal Januari 2024. Keduanya tinggal menunggu sidang paripurna untuk memulai proses pembahasan revisi. Akan tetapi, Rakersnas V PDIP menghasilkan sikap yang berbeda.

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai revisi UU MK yang dilakukan oleh DPR RI menyalahi prosedur. Pasalnya, RUU itu diketok saat Ketua DPR Puan Maharani sedang melakukan perjalanan dinas. Hal ini membuat PDIP bergerak untuk menolak pengajuan RUU MK sebagai inisiatif DPR.

(mfd/frg)

No more pages