Logo Bloomberg Technoz

"Langkah konkretnya adalah penegakan hukum secara tegas untuk para pelanggar hukum, tidak ada toleransi apalagi yang berkaitan dengan kesempatan kerja, berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal, dan lain sebagainya," dia menambahkan," tambahnya,

Sandiaga mengatakan jika para WNA yang tengah melakukan usaha di Bali itu melanggar aturan dan telah melakukannya lebih dari satu kali. Maka pilihan dalam aturan tegasnya ialah memberikan hukuman berupa deportasi.

"Jika dia melanggar dan sudah ada beberapa kali pelanggaran, pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan kita. Maka kita tidak akan ragu-ragu untuk mendeportasi," ujar Sandiaga.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan hal sama dengan yang dikatakan Sandiaga.

Ia menyebut bahwa warga Bali sangat menjaga sehingga tak ada yang namanya istilah penjajahan di Bali.

"Bali memiliki kebudayaan yang dalam tanda kutip kita tunjukkan pada wisatawan sehingga kami nih masyarakat Bali betul-betul menjaga Bali ini. Tidak seperti yang dikatakan menjajah tapi istilah-istilah itu sering kali muncul. Yang jelas (turis asing) harus mengikuti regulasi di Indonesia maupun Bali khususnya, tidak meresahkan masyarakat lokal," kata Bagus.

(dec/spt)

No more pages