DPR Bantah Kebut UU Polri & TNI, Akui Cuma soal Usia Pensiun
Mis Fransiska Dewi
28 May 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dianggap terburu-buru.
DPR mengklaim pembahasan kedua RUU tersebut hanya seputar usia pensiun.
“Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak, apalagi materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal soal umur dan lain sebagainya,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai rapat paripurna, Kamis (28/5/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, UU TNI dulu sempat digugat oleh prajurit TNI karena persoalan usia. Dalam RUU TNI, Tentara ahli mata-mata (Tamtama) dan Bintara yang sebelumnya pensiun di usia 53 tahun kini disesuaikan dengan usia pensiun Polri.
“Sama dengan UU ASN, jadi semua kita lakukan seperti itu,” tambah Supratman.