Logo Bloomberg Technoz

Gaji UMR Wajib Bayar, Cek Simulasi Hitungan Iuran Tapera Terbaru

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 May 2024 14:27

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini menyantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, beserta besaran iuran peserta untuk program tersebut. Lalu, bagaimana simulasi perhitungan iuran Tapera terbaru?

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.