Logo Bloomberg Technoz

Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar Simpanan.

Berikut adalah daftar peserta wajib anggota Tapera yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PP Nomor 21/2024: 

  1. calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  4. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. pejabat negara.
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  10. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja yang menerima gaji atau upah.

(lav)

No more pages