Kasus Korupsi Telkom (TLKM), KPK Cegah Enam Nama ke Luar Negeri
Muhammad Fikri
28 May 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini, penyidik mengajukan enam nama yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia Persero (TLKM).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan enam nama tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pencegahan dilakukan agar para saksi tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (27/5/2024).
Enam nama yang dikabarkan mendapat pencegahan oleh KPK adalah mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.
Sebelumnya, penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan pada 10 lokasi di Jakarta dan Tangerang; yang terdiri dari 6 rumah atau kediaman pribadi, dan 4 kantor. Dua di antaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.