Logo Bloomberg Technoz

Penyebab Avanza-Innova Cs Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi

Redaksi
28 May 2024 13:55

Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah masih membahas kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi aturan tersebut sampai saat ini masih dibahas di tingkat kementerian/lembaga (k/l). Namun, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut Presiden Joko Widodo meminta revisi perpres tersebut segera dirampungkan.

"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden [Joko Widodo] untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Erika menekankan bahwa Perpres 191 kini tengah menunggu keputusan di Kemenko Bidang Perekonomian untuk diterbitkan.

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi Perpres tersebut adalah mengenai ketentuan kendaraan pengguna Pertalite dan usulan pembatasannya.

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)