Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia berpandangan selama dana iuran Tapera digunakan untuk merangsang perekonomian, maka regulasi tersebut agar berdampak positif terhadap pertumbuhan.

Namun, jika dana tersebut hanya diendapkan dalam bank, Purbaya menilai maka tidak akan ada dampak yang begitu signifikan terhadap perekonomian.

Selain itu, Purbaya juga mengatakan bahwa tabungan masyarakat yang berada di bawah Rp100 juta turut akan terpengaruh akan regulasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa disposable income atau pendapatan yang telah dikurangi biaya kebutuhan wajib pada kelompok tabungan tersebut akan mengalami penurunan.

“Seandainya bisa akses uang itu nanti, itu masih nanti, yang jelas konsumsi mereka pasti terpengaruh,” lanjutnya.

Purbaya juga mengklaim pemerintah memiliki rekam jejak yang baik dalam mengelola keuangan, termasuk belanja anggaran. Dengan begitu, ia meyakini bahwa dana dari iuran tersebut bisa menjadi pendorong perekonomian.

“Harusnya kalau ada program seperti itu sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal akan dampak ke masyarakat akan bagus, kalau perekonomian bagus kan masyarakatnya juga bagus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Penjelasannya tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”

Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program FLPP yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

Iuran yang berasal dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(azr/lav)

No more pages