Logo Bloomberg Technoz

LPS: Iuran Tapera 2,5% Bisa Turunkan Daya Beli & Tabungan 'Receh'

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 May 2024 13:50

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai perluasan pengenaan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memperlambat daya beli masyarakat dan membuat tabungan di bawah Rp100 juta menurun.

Sebelumnya pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Beleid mengatur bahwa peserta pekerja wajib menanggung besaran iuran sebesar 2,5% dari gaji atau upah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa iuran sebesar 2,5% terhadap tabungan masyarakat tersebut tidak begitu mempengaruhi kinerja LPS, sebab pada akhirnya dana yang terpotong itu akan kembali masuk ke dalam simpanan perbankan.

Namun, ia menilai kebijakan tersebut pada akhirnya bisa mempengaruhi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mengalami perlambatan.

“Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhannya jadi lebih cepat karena yang tadi itu akan menciptakan lapangan kerja baru juga,” ujar Purbaya saat ditemui oleh awak media setelah konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).