Logo Bloomberg Technoz

“Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Aan Suhanan.

Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

Turut hadir, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Syarat Membuat SIM C1

  • Usia pemohon minimal 18 tahun.
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Bagi WNA harus melampirkan fotokopi surat ijin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan perekaman bimetrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Biaya Pembuatan SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 disebutkan sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2. Besaran biaya membuat SIM C1 yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, namun belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan. 

(ain)

No more pages