Logo Bloomberg Technoz

Syarat, Panduan hingga Biaya Pembuatan SIM C1

Angga Indrawan
28 May 2024 13:36

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. (Dok. Humas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc, motor gede alias moge. Panduan dan prosedur pembuatan SIM C1. 

Peluncuran sim C1 dilakukan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas Daan Mogot, Senin (27/5/2024). Sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. 

"SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," kata Aan dilansir laman resmi Korlantas.

Aan memastikan penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Adapun pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.