Hakim membenarkan eksepsi Gazalba yang menyoal tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. Hal ini diklaim sebagai dasar asas single prosecution system.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim menolak untuk melanjutkan seluruh dakwaan JPU KPK terhadap Gazalba Saleh. Meski, hakim mengklaim bukan berarti pokok perkara atau materi dakwaan KPK terhadap Gazalba keliru.
Selain itu, Hakim pun menegaskan kepada KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gazalba sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hakim agung non-aktif ini dituduh menerima sejumlah pemberian uang dan barang atau jasa dalam kaitan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
KPK menuding ada sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pada periode 2020-2022. Hal ini selaras dengan temuan penyidik tentang sejumlah aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gazalba namun tak masuk dalam data LHKPN.
Beberapa di antaranya adalah mobil mewah; satu unit rumah mewah yang dibayar tunai di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu rumah mewah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga mendapat laporan Gazalba berulang kali menukarkan uang asing dengan identitas orang lain ke money changer. Nilainya juga miliaran rupiah.
(red/frg)