KY Bentuk Tim Investigasi Periksa Putusan Bebas Gazalba Saleh
Redaksi
28 May 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membentuk dan mengirim tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam sidang putusan bebas Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta.
Meski demikian, lembaga penjaga martabat hakim ini mengklaim tak akan menilai atau masuk pada isi pertimbangan hakim yang kemudian menjadi dasar pembebasan Gazalba. Hal ini dikarena putusan adalah ranah teknis yudisial dan independensi hakim.
"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi. Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," kata Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, KY juga memberikan perhatian kepada putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Fahzal Hendri. Dia mengklaim baru akan melakukan analisis terhadap putusan Fahzal cs usai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berencana melakukan banding terhadap putusan sela tersebut.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh, Senin (27/5/2024). Sidang TPPU tersebut pun tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.