Awalnya, KPK sempat menetapkan Gazalba sebagai tersangka hingga terdakwa pada kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pada kasus tersebut, KPK mendakwa Galzaba menerima Sin$20 ribu dari total suap Sin$110 ribu yang mengalir dari Heryanto Tanaka. Suap ini mengalir mulai dari kuasa hukum, aparatur sipil negara hingga panitera pengganti atau asisten Gazalba di MA.
Heryanto menggelontorkan uang agar hakim agung, termasuk Gazalba, yang menjadi majelis kasasi kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana mengabulkan gugatan tersebut.
Akan tetapi, majelis hakim PN Tipikor Bandung memutus bebas Gazalba Saleh pada tingkat pertama. KPK pun mengajukan kasasi ke MA dengan harapan bisa memenjarakan Gazalba. Akan tetapi, MA justru mendukung PN Tipikor Bandung dengan juga memberikan vonis bebas kepada Gazalba, Oktober 2023.
Sedangkan dalam kasus teranyar, KPK menjerat Gazalba sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hakim agung non-aktif ini dituduh menerima sejumlah pemberian uang dan barang atau jasa dalam kaitan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
KPK menuding ada sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pada periode 2020-2022. Hal ini selaras dengan temuan penyidik tentang sejumlah aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gazalba namun tak masuk dalam data LHKPN.
Beberapa di antaranya adalah mobil mewah; satu unit rumah mewah yang dibayar tunai di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu rumah mewah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga mendapat laporan Gazalba berulang kali menukarkan uang asing dengan identitas orang lain ke money changer. Nilainya juga miliaran rupiah.
Akan tetapi, persidangan justru terhenti hanya sampai putusan sela. PN Tipikor Jakarta memutuskan untuk membebaskan Gazalba dari Rutan KPK.
(red/frg)