Logo Bloomberg Technoz

Gazalba Saleh Kembali Bebas, KPK Kalah Tiga Kali

Redaksi
28 May 2024 13:25

Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)
Gazalba Saleh (Dok. Komisi Yudisial)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebaskan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Senin Malam (27/5/2024). Pembebasan ini merujuk pada putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba.

Majelis hakim PN Tipikor menilai sidang kasus Gazalba tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktikan karena tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. 

Hakim mengklaim putusannya semata merujuk pada asas single prosecution system yang menempatkan jaksa agung sebagai penuntut tertinggi. Padahal, selama ini, ratusan kasus korupsi telah dituntaskan KPK tanpa perlu mendapat surat perintah dari jaksa agung.

Putusan bebas bagi Gazalba Saleh ini menjadi kekalahan ketiga KPK terhadap hakim agung non-aktif tersebut. Lembaga antirasuah tersebut kembali gagal menjerat dan memenjarakan Gazalba.

Sebelumnya, KPK pernah kalah dua kali melawan Gazalba di PN Tipikor Bandung dan kasasi di Mahkamah Agung.