Selain itu, Hakim pun menegaskan kepada KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.
"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gazalba sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hakim agung non-aktif ini dituduh menerima sejumlah pemberian uang dan barang atau jasa dalam kaitan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
KPK menuding ada sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pada periode 2018-2022. Hal ini selaras dengan temuan penyidik tentang sejumlah aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gazalba namun tak masuk dalam data LHKPN.
Beberapa di antaranya adalah mobil mewah; satu unit rumah mewah yang dibayar tunai di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu rumah mewah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga mendapat laporan Gazalba berulang kali menukarkan uang asing dengan identitas orang lain ke money changer. Nilainya juga miliaran rupiah.
(red/frg)