Logo Bloomberg Technoz

KPK Terpaksa Bebaskan Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Redaksi
28 May 2024 12:45

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebaskan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Senin Malam (27/5/2024). Hal ini dilakukan semata untuk mematuhi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

"Secara teknis, untuk sementara, terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud," kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam video yang diterima, Selasa (28/5/2024).

Pembebasan ini berawal dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh, Senin (27/5/2024). Sidang TPPU tersebut pun tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim membenarkan eksepsi Gazalba yang menyoal tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. Hal ini diklaim sebagai dasar asas single prosecution system.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim menolak untuk melanjutkan seluruh dakwaan JPU KPK terhadap Gazalba Saleh. Meski, hakim mengklaim bukan berarti pokok perkara atau materi dakwaan KPK terhadap Gazalba keliru.