Logo Bloomberg Technoz

4 RUU Sah Jadi Inisiatif DPR, UU Kementerian hingga UU Polri

Mis Fransiska Dewi
28 May 2024 12:13

Sidang Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Sidang Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyepakati rancangan revisi empat Undang-Undang (UU) menjadi RUU Inisiatif DPR. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-18, Selasa (28/5/2024).

"Apakah keempat RUU disepakati?," tanya pimpinan paripurna, Sufmi Dasco.

"Setuju," sambut peserta paripurna.

Sejumlah RUU yang disepakati yakni, pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.